Pada mulanya norma terbentuk secara tidak terencana. Pada saat itu, norma hanya sebagai konsekuensi hidup bersama. Aturan atau norma ini hanya berupa perintah lisan dari orang yang lebih tua atau orang yang dituakan. Lama-kelamaan, perintah lisan tersebut berkembang menjadi aturan atau norma tertulis yang sengaja dibuat agar lebih mudah dipelajari dan tidak mudah untuk berubah-ubah. Dengan demikian, diandaikan akan adanya kepastian dalam pelaksanaannya. Sebagai contoh, dalam praktik jual beli, pada mulanya perantara (calo) tidak mendapat keuntungan dari penjual maupun pembeli. Apabila ada imbalan, itu hanya sebatas kerelaan saja. Namun, lama-kelamaan perantara tersebut mendapat bagian keuntungan dan imbalan jasa dengan jumlah tertentu dari transaksi yang terjadi. Akhirnya, memberi upah bagi calo merupakan sesuatu yang lazim berlaku dalam proses jual beli.
Dilihat dari kekuatan mengikat terhadap anggota masyarakat, norma dibedakan menjadi beberapa tingkatan, yaitu cara, kebiasaan, dan tata kelakuan.
1. Cara (usage) adalah norma yang paling lemah daya pengikatnya karena orang yang melanggar hanya mendapat sanksi dari masyarakat berupa cemoohan atau ejekan saja. Cara atau usage menunjuk pada suatu perbuatan yang berkaitan dengan hubungan antarindividu dalam masyarakat. Sebagai contoh, ketika sedang makan orang yang bersendawa atau mengeluarkan bunyi tertentu sebagai tanda kenyang. Tindakan tersebut bagi masyarakat tertentu dianggap tidak sopan. Sanksi terhadap tindakan ini berupa sikap tersinggung dan cemoohan.
2. Kebiasaan (folkways) adalah suatu aturan dengan kekuatan mengikat yang lebih kuat daripada usage karena kebiasaan merupakan perbuatan yang dilakukan berulang-ulang sehingga menjadi bukti bahwa orang yang melakukannya menyukai dan menyadari perbuatannya. Kebiasaan ini apabila dilakukan oleh sebagian besar anggota masyarakat disebut dengan tradisi dan menjadi identitas atau ciri masyarakat yang bersangkutan. Contoh:
• Kebiasaan menghormati dan mematuhi orang yang lebih tua.
• Kebiasaan menggunakan tangan kanan apabila hendak memberikan sesuatu kepada orang lain.
• Kebiasaan mengunjungi kerabat yang lebih tua pada hari raya keagamaan.
3. Tata Kelakuan (mores) adalah aturan yang sudah diterima masyarakat dan dijadikan alat pengawas atau kontrol, secara sadar atau tidak sadar, oleh masyarakat kepada anggota-anggotanya. Tata kelakuan mengharuskan atau melarang anggota masyarakat untuk menyesuaikan tindakan terhadap apa yang berlaku. Pelanggaran terhadap tata kelakuan akan diberi sanksi berat seperti diarak di depan umum atau bahkan dirajam.
Contoh:
• Larangan buang air kecil di sembarang tempat.
• Larangan berzina
No comments:
Post a Comment